Hukum & Kriminal

Dikeroyok, Anggota Brimob Parepare Meregang Nyawa

AKARBERITA.com, Parepare – Naas menimpa Briptu Yusri Isha, 29, anggota Kompi 2 Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, yang meregang nyawa usai dikeroyok tiga pria. Peristiwa itu terjadi di salah satu cafe yang ada Kecamatan Soreang, Selasa (27/2) sekitar pukul 00.00 Wita.

Tak selang lama pasca kejadian, tim gabungan Polresta Parepare Unit SPK, petugas piket Tindak pidana tertentu (Tipiter), Reskrim, Team Crime Hunter, Resmob Polresta Parepare dipimpin Kapolresat Parepare AKBP Pria Budi berhasil mengamankan tiga pelaku, diantaranya Rahman Amin alias Rahman, 28, warga Lapadde Parepare; Muhammad Ali, 40, warga Cappa Galung Parepare dan Muh Akbar alias Abba warga Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap.

Peristiwa berdarah tersebut, kata Pria, bermuka ketika korban berusaha meredam kributan yang terjadi antara salah satu pelaku dengan pengunjung cafe lainnya. Karena tidak menerima teguran korban itulah, pelaku Rahman mengajak dua rekannya menunggui korban di luar cafe.

“Ketika korban keluar cafe, saat itulah para pelaku menyerang. Tak hanya melayangkan pukulan dengan tangan, korban juga dihajar menggunakan batu dan balok. Itulah yang menyebabkan korban jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri,” urai Pria.

Pria mengatakan, korban ditemukan warga dan sempat dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke RSUD Andi Makkasau. Namun nyawa korban tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit. “Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka lecet pada bagian dada, luka robek pada dagu, lutut kanan lecet, luka terbuka di pelipis kanan dan kepala belakang hitam memar,” jelasn Pria.

Atas perbuatannya , ketiga pelaku yang hingga kini masih dalam pemeriksaan, dijerat pasal 338 sub 170 ayat 1 ayat sub 351 KUH Pidana tentang pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun.

(Jeri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!