Hukum & Kriminal

Diduga Angkut Limbah Berbahaya, Dua Tronton Diamankan

AKARBERITA, Takalar– Kepolisian Resort Kabupaten Takalar, Sabtu (13/1) sekitar 03.00 Wita,mengamankan dua unit mobil tangki tronton yang melinatas di Jalan Sultan Hasanuddin, Keluraha Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, tepat tepatnya di depan Polsek Pattalassang.

Dikutip dari laporan terkait giat tersebut, dua tronton bernomor polisi (nopol) masing-masing B 9585 UFU dan B 9477 UFU milik PT Aditya Wahana Nusa tersebut, diduga mengangkut mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengangkutan (SIP). Giat Unit III Sat Reskrim Polres Takalar itu dipimpin Ipda Noviarif Kurniawan

Ikut diamankan di Mapolres Takalar dua pengemudi masing-masing Anto usia 30 tahun dan Asnawi suai 25 tahun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diamankan karena saat membawa tronton tidak membawa dokumen surat izin pengangkutan limbah B3.

(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!