Daerah

Di Gowa, Batas Pengurusan Dokumen Izin Hanya 10 Hari

AKARBERITA.com, Gowa – Pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha, wajib melengkapi dokumen pendukung maksimal dalam waktu 10 hari. Lebih dari batas waktu itu, secara otomatis Nomor Induk Berusaha (NIB) telah didapatkan melalui Online Single Submission (OSS), akan berstatus batal.

Hal itu dikemukakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Albert Richi Arwan, dalam sosialisasi regulasi OSS ke 140 notaris, calon notaris dan pegawai kantor notaris se-Kabupaten Gowa di Hotel Alauddin, Rabu (26/9).

Albert yang juga anggota Tim Sosialisasi OSS Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menjelaskan, ke depan pelaku usaha baru harus mendaftarkan izin usaha melalui website oss.go.id. Setelah memasukkan data perusahaan, semua keperluan dokumen izin akan diteruskan ke instansi-instansi terkait.

“Instansi-instansi yang terkait dengan perizinan tersebut, otomatis sudah menerima data pengusaha sejak diinput di OSS. Jadi dokumennya tinggal dicetak,” jelasnya.

Pelaku usaha, kata Albert lagi, relatif akan pikir-pikir lagi mengajukan banyak jenis kegiatan usaha dalam usulan izin. Karena, katanya, semua kelengkapan dokumen dari semua kegiatan usaha itu harus dipenuhi dalam waktu 10 hari.

Sementara, Humas Pengurus Daerah INI Gowa Amar Jaya mengemukakan, aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan lama, dengan memasukkan data perizinan yang telah berjalan.

Jika dalam proses input ke OSS ternyata ada jenis kegiatan usaha dalam perusahaan itu yang belum memiliki dokumen perizinan, tambah Amar, maka pelaku usaha wajib melengkapinya. Jalan lain, melakukan perubahan statuta dengan memasukkan kegiatan usaha yang menjadi prioritas.

“Kami memprediksi akan banyak perusahaan lama yang akan melakukan perubahan daftar kegiatan usahanya. Mungkin karena sudah tercatat dalam akta, namun belum pernah mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga tidak mengurus izin,” papar Amar.

Selain itu, Amar juga menjelaskan, aturan OSS efektif berlaku untuk pendirian PT, CV, Firma dan usaha perseorangan sejak Agustus 2018. Kebijakan baru itu adalah upaya pemerintah mengefisienkan proses perizinan usaha dengan sistem terintegrasi secara elektronik.

(Yudha)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!