Regional

Chaidir Syam Puji Kinerja KPP Maros  

AKARBERITA.COM, Maros — Pemkab Maros bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (KPP) Wilayah Maros-Pangkep, Selasa (19/3/2024), menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2023

Kepala KPP Maros-Pangkep, Khris Rolanto menjelaskan, pentingnya pembayaran pajak ini diperuntukkan bagi kelancaran pembiayaan negara.

Saat ini, kata dia, wajib pajak Maros-Pangkep yang menyetorkan pajaknya baru sekitar 60% yang melaporkan SPT tahunannya, padahal batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2024.

Khris Rolanto menekankan, proses pelaporan pajak saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan daring melalui DJP Online, sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkannya.

Dia berharap sisa 40% wajib pajak yang belum melapor, dapat segera melaporkan SPT mereka, baik individu maupun perusahaan.

“Sampai hari ini belum 100% wajib pajak melaporkan SPT tahunannya. Baru sekitar 60 %. Batas akhir pelaporan SPT tahun 2024, itu sampai 31 Maret. Kita berharap yang lainnya bisa menyelesaikan tepat waktu,” bebernya.

Pihaknya akan terus berupaya mereformasi pelayanannya untuk wajib pajak, dengan meningkatkan sistem perpajakan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti yang telah dilakukan dengan Kabupaten Maros.

Lebih lanjut, dia menuturkan, terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK akan ditetapkan menjadi nomor NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

“Kebijakan ni untuk mendukung program Single identity Number. Serta memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak yang merupakan penduduk Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyampaikan meskipun tingkat pelaporan pajak di Maros baru mencapai 60% secara keseluruhan, namun hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Maros telah hampir menyelesaikan pelaporan.

Chaidir Syam juga mengapresiasi upaya KPP dalam meningkatkan transparansi pajak secara online dan berharap pelaporan pajak dapat segera diselesaikan.

Dia mendukung pemadanan antara nomor NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena dianggap akan memudahkan pendataan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan di Maros.

“Karena ini tentunya akan lebih memudahkan pendataan wajib pajak, sehingga akan pendapatan pajak bisa lebih maksimal,” pungkasnya.

(Najmi S)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!