AKARBERITA.COM, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros melalui imbauan Bupati Maros nomor 451.13/172/SET, mengajak masyarakat agar bersama menjaga keamanan, ketentraman, dan ketenangan, dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci ramadan.
Dalam surat tersebut, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, hendaknya memuliakan bulan suci ramadan dengan amalan sunnah dan ibadah terutama shalat berjamaah 5 waktu di mesjid.
“Kita juga harus menjaga hubungan silaturrahmi persaudaraan diantara kaum muslimim,” ujarnya.
Menyoal perbedaan khilafiyah dikalangan masyarakat, mantan Ketua DPRD Maros juga mengimbau agar hal tersebut, tidak dibesar-besarkan.
“Persoalan perbedaan terkait masalah furuiiyah dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan dan persatuan kaum muslimin, sebaiknya jangan dibesar-besarkan, jadikan itu sesuatu yang baik, dan indah,” Chaidir memaparkan.
Selain itu, Chaidir juga mengimbau, masyarakat pemilik warung makan, wajib tidak berjualan makanan dan minuman pada siang hari, untuk menghormati bulan suci ramadan.
“Selama bulan suci ramadan juga tidak diperbolehkan membuka tempat-tempat hiburan, tempat karaoke dan sejenisnya. Serta dilarang membunyikan petasan dan kembang api dan balapan liar,” tambahnya.
Bicara soal aksi balap liar, yang kerap terjadi pada bulan ramadan, kata Chaidir lagi, pihaknya bekerjasama dengan Polres Maros, akan melakukan penindakan terhadap pelaku aksi balapan liar.
“Aksi balap liar ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Mereka kerap muncul tiap ramadan, dan perlu ditertibkan. Sebab tidak hanya membahayakan diri mereka, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain,” terangnya.
Dia berharap agar imbauan yang dibuat agar kiranya dapat dilaksanakan. “Khususnya kaum muslimin dan muslimat agar kiranya dapat memperhatikan hal tersebut,” tandasnya.
(Najmi S)