Hukum & Kriminal

Bubarkan Judi Sabung Ayam, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

AKARBERITA.com, Sidrap – Sebuah rumah yang disulap menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sabtu malam (3/2) kemarin dikepung personil gabungan Satuan Fungsi (Satfung) Satuan Sabhara, SatReskrim dan Intelkam Kepolisian Resort (Polres) Sidrap, sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam penggerebekan, berhasil diamankan tiga terduga pelaku masing-masing Laidu, 40 dan Udin, 33, warga Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, serta Ramli, 34, warga Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Galigo Suryadi tersebut, ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya gulungan ring yang diguga digunakan sebagai arena sabung, 17 unit sepeda motor dab tiga ayam sabung.

Kasat Sabhara Polres Sidrap AKP Galigo Suryadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan rangkaian dari giat Patroli Rutin dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, sekaligus renspon atas laporan masyarakat sekitar lokasi sabung yang semakin resah dengan kegiatan judi tersebut. “Para pelaku dan barang bukti akan diproses okeh penyidik Reskrim,” jelasnya.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan mengemukakan, tidak mentolerir para pelaku judi sabung ayam karena telah memenuhi unsur pasal 303 tentang praktik perjudian.

Ade yang juga mantan Kasat Reskrim Polres NTT tersebut menghimbau dan mengajak masyarakat ikut berperan membantu aparat dalam mengawal proses hukum kasus-kasus pekat yang diungkap jajarannya, termasuk praktik judi sabung ayam yang diduga telah lama berlangsung.

(Ady)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!