Daerah

BPJS Parepare Gelar Media Gatrhering

AKARBERITA.com, Parepare – Peraturan Presiden (Pepres) no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dipaparkan Sarman Palipadang, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Parepare dalam kegiatan media gathering yang digelar di kampoeng kopi Warkop Teras Empang Parepare, Jumat (2/11).

Dalam kegiatan yang diikuti jurnalis Parepare tersebut, selain perubahan terkait peserta BPJS mandiri, Sarman juga memaparkan pasal 16 pada Perpres 82 tahun 2018 terkait anak yang baru lahir.

“Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 16, bayi yang baru lahir, harus didaftarkan sebagai peserta BPJS, 28 hari sejak dilahirkan. Dan ada sanksi jika hal itu tidak dilakukan oleh para orang tua,” ujarnya.

Hingga diturunkannya berita ini, kegiatan masih berlangsung berupa sesi tanya jawab dengan moderator Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Parepare Hamsir Jusuf.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!