Parepare

BPJS Kesehatan Parepare Gelar Media Gathering

AKARBERITA.COM, Parepare – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Parepare menggelar diskusi dengan sejumlah jurnalis terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan gratifikasi. Diskusi ini dikemas melalui media gathering yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan, Lantai II, Selasa (11/6/2024).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya dengan tujuan memaksimalkan peran media dalam menyosialisasikan Program JKN.

“Kami berharap media terus menjadi corong penyebarluasan informasi. Karena kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan dukungan media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Rismaniswati menegaskan komitmen BPJS Kesehatan Parepare untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara. Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai inovasi dan kemudahan terus dihadirkan demi memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Semoga kolaborasi ini terus berjalan sehingga informasi terkait JKN bisa tersampaikan dengan baik dan mudah dipahami peserta,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi, Mustainah, memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Pemberantasan Tipikor, dengan fokus pada Pasal 12B Ayat 1 terkait gratifikasi.

“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Mustainah.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati, memaparkan gambaran umum terkait Program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Hartati menjelaskan dasar hukum hadirnya program JKN, antara lain UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, serta beberapa Peraturan Presiden dan regulasi lainnya.

“Tujuan program ini adalah sebagai bentuk perlindungan, gotong royong, dan kepatuhan. Secara nasional, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai 270.491.965 jiwa atau 96,91 persen dari jumlah penduduk,” jelasnya.

Hartati juga menyebutkan bahwa di Parepare, status Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan tercatat sebanyak 162.308 terdaftar, dengan 142.874 atau 90,08 persen di antaranya aktif.

“Kita akan pacu terus agar jumlah peserta aktif terus meningkat,” tandasnya.

(Sri Ayu Lestari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!