Headline

Rabu, 09 April 2025
Daerah

BPJS Belum Akomodir Klaim Layanan CT Scan RSUD Andi Makkasau

AKARBERITA.com, Parepare – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Parepare, belum mengakomodir klaim layanan Computed Temography (CT) Scan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, yang dibuka sejak Februari lalu. Lembaga program jaminan sosial tersebut beralasan, klaim biaya terhadap layanan tersebut baru dapat diterima pihaknya jika pihak rumah sakit telah mengantongi sertifikat serta izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait pelayanannya.

Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Parepare Hamsir Jusuf kemarin. Dia menjelaskan, pihak rumah sakit pemerintah tersebut telah menyurati BPJS Cabang Parepare terkait pelayanan CT-Scan terkait permohonan agar klaim biaya layanan diakomodir BPJS. Namun, kata Sarman, untuk pelaksanaan pelayanan CT Scan Pada RSUD Andi Makkasau, wajib memiliki sertifikat serta surat izin dari Bapeten.

Hal itu, kata Hamsir , berdasarkan Peraturan Kepala Bapeten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang menjabarkan jika setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala Bapeten dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi.

“Dan pelayanan CT-Scan di RSUD Andi Makkasau tidak dapat kami bayarkan, belum memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Hamsir .

Hamsir menambahkan, persyaratan tersebut berdasarkan peraturan Bapeten no 8 tahun 2011 tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat Sinar-X dan intervensional. Selain aturan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Bab II pasal 2 ayat 1. “Menyebutkan , jika setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib mendapat izin dari badan pengawas,” tandasnya.

(Red)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 726

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *