AKARBERITA.com, Parepare – Terkait dugaan penyalahgunaan item pada proyek pengadaan lampu jalan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran tahun 2015 sebesar Rp400 juta, yang saat itu berada di bawah naungan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan (TKPB), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, rencananya Senin (19/2) besok akan memanggil mantan Kadis TKPB Parepare Kadarusman Mangurusi.
Hal itu dikemukakan Kajari Parepare Reskiana Ramayanti. Pemanggilan Kadarusman yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan Parepare, kata Reskiana, masih sebagai saksi, kapasitanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan proyek tersebut. “Surat klarifikasi sudah dikirim ke bersangkutan. Rencananya, Senin besok keterangannya diambil oleh penyidik,” katanya.
Selain itu, kata Reskiana, surat klarifikasi juga dilayangkan Kejari pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lampu jalan 2015 Syahruni. Ada dugaan, pelaksaanaan proyek tersebut tidak sesuai peruntukannya. Diduga, item pengadaan lampu dialihkan ke villa milik oknum pejabat Parepare yang berada di bilangan Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kadarusman tidak menapik jika dirinya telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Kejari Parepare. Kadarusman memastikan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberi keterangan terkait pelaksanaan proyek lampu jalan anggaran 2015, sesuai permintaan penyidik. “Kami dipanggil, pasti kami datang,” katanya singkat.
Sementara PPK PJU Syahruni juga mengakui telah menerima surat panggilan dari Kejari Parepare untuk dimintai keterangan terkait proyek lampu UPTD PJU Parepare. “Besok (Senin) saya dipanggil kejaksaan. Sekitar 13.00 Wita,”
(Abe)