Daerah

Berkas Dua Bacaleg Berstatus ASN Belum Dilengkapi

AKARBERITA.com, Parepare – Sekitar 304 Bacaleg dari 15 Partai Politik yang mendaftarkan diri akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Sudirman, Jumat (24/8).

Sudirman mengatakan, selama masa sanggah hingga tanggal 22 agustus, tidak ada satu pun tanggapan atau sanggahan dari masyarakat terhadap Bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara(DCS) KPU Parepare.

” Berdasarkan tahapan, sekitar 304 Bacaleg tersebut akan ditetapkan dalam DCT 20 September 2018 mendatang,” katanya

Sudirman menambahkan, meskipun posisi Bacaleg dari masing-masing Parpol belum aman dan masih berpotensi Tidak Memenuhi Syarat(TMS), termasuk Bacaleg yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera dilengkapi.

” Ada berkas dua Bacaleg berstatus ASN, dan untuk SK Pemberhentian ASN masih diproses, itu yang kami tunggu. Kami akan beri kesempatan hingga tanggal 19 September mendatang,” tambahnya

(Syari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!