AKARBERITA.com, Parepare – Setelah melakukan verifikasi terhadap 12 Partai Politik (Parpol) yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare selama tiga hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 lalu, lima diantaranya belum memenuhi syarat dan terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2019 mendatang.
Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengatakan, parpol yang belum memenuhi persyaratan diantarnaya PAN, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Hanura.
Adapun parpol yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi diantaranya PBB, PPP, PKPI, PKS, PDIP, Partai Demokrat dan Partai NasDem. “Tujuh parpol yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, SDM dan Hubungan Kelembagaan KPU Parepare Mursalin Muslimin menjelaskan, sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi lima parpol diantaranya pengurus tidak berada di tempat, keanggotaan belum cukup, sedang berada di luar daerah, dan beberapa alasan lainnya.
Untuk melengkapi kekurangan tersebut, tambah Mursalim, seluruh parpol diberi waktu hingga 5 Februari mendatang guna melakukan perbaikan. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan perbaikan, kata Mursalim lagi, kelima partai terancam tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.
(L Alimin)