Daerah

Bappeda Sidrap Sosialisasi Pra Musrembang RKPD 2019

AKARBERITA.COM, Sidrap – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidrap, mensosialisasikan Pra Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019. Kegiatan di gelar di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan Batu Lappa, Watang Pulu.

Kepala Bappeda Sidrap Awaluddin mengatakan, sosialisasi dilaksanakan menyusul adanya perubahan regulasi peraturan tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Perubahan tersebut, kata Awaluddin, yakni Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 mengalami perubahan menjadi Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 yang di atur oleh tata cara Penyusunan Dokumem Rencana Pembangunan Daerah.

Awaluddin menegaskan, menjadi hal yang sangat penting mensosialisasikan Peraturan Mendagri Nomon 86 tahun 2017 karena menyangkut tahapan tata cara penyusunan yang didalam terdapat beberapa hal yang berubah secara subtansi. “Perubahan itu harus disampaikan ke seluruh instansi dari tingkat kabupaten, camat hingga kelurahan dan desa,” tandasnya.

Selain itu, kata Awaluddin lagi, wajib bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyusun dokumen RKPD karena menjadi dasar, acuan atau pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan daerah.

“RKPD adalah dokumen yang di dalamnya terjabar cara menjaring anspirasi permasalahan daerah dimulai dari tingkat desa, kelurahan dan forum perangkat daerah,” papar Awaluddin.

Sementara permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui anggaran APBD kabupaten, jelas Awaluddin, akan kita usulkan lebih lanjut ke tingkat provinsi dan nasional.

(Abe)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!