Daerah

Arist Merdeka Sirait: Maros Darurat Kekerasan Anak

AKARBERITA.com, Maros – Kabupaten Maros masuk dalam zona darurat kekerasan terhadap anak. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak (KPA) Arist Merdeka Sirait di sela pelantikan KPA Maros, di Baruga A Pemda Maros.

Kasus-kasus kekerasan anak yang cukup tinggi yang terjadi di Maros, jelas Arist,menjadi barometer jika daerah tersebut darurat kekerasan terhadap anak. Terlebih, kata dia, Provinsi Sulsel menduduki posisi ke 13 kasus kejahatan terhadap anak. Maros sendiri menjadi salah satu kabupaten yang masuk dalam kategori darurat terhadap kejahatan terhadap anak atau kekerasan terhadap anak.

Anak-anak, kata Arist, juga tidak terlindungi dari bahaya-bahaya narkoba, pornografi yang mengakibatkan kejahatan terhadap anak meningkat di Maros. Dan hal tersebut belum mendapatkan perhatian dari pemerintah yang konprahensif. Selain belum bersinerginya para penegak hukum dengan pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan cepat. “Dibutuhkan gerakan terpadu yang berbasis masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap anak,” katanya.

Setidaknya, jelas Arist, ada tiga kejahatan yang rawan melibatkan anak-anak, diantaranya pencurian, narkoba dan kekerasan seksual. Arist berharap Dinas Perlindungan Anak serta Dinas Sosial, bisa menjadi mitra KPA dalam mengawal kasus tersebut. “Termasuk aparat penegak hukum, agar tidak menyembunyikan kasus kekerarasan terhadap anak,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Idrus mengatakan, kehadiran Pokja Perlindungan anak dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Maros.

Pemkab Maros, kata Idrus lagi, bahkan telah mengeluarkan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang kabupaten layak anak, untuk mewujudkan pemenuhan hak anak. “Tengah berproses rancangan perda sistem perlindungan anak yang bertujuan untuk memperkuat proteksi lingkungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran,” paparnya.

(Naila)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!