AKARBERITA.com, Parepare – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, menerbitkan rekomendasi agar KPU Parepare menerima dan mengakomodir berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo, Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat Ramadhan Umasangaji, yang sebelumnya ditolak KPU karena pernah menyandang status napi setelah divonis penjara satu tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun mengatakan, putusan agar KPU mengakomodir mantan napi tersebut, setelah dilakukan berbagai pertimbangan dan diperkuat Undang undang no 7 tahun 2017 pasal 40, termasuk ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015.
Zaenal menjabarkan, penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare terhadap berkas yang diajukan Ramadhan, menimbulkan reaksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Parepare dengan mengajukan protes ke Panwaslu Parepare.
Diungkapkan Zaenal, sempat dilakukan mediasi antara pihak Perindo dengan KPU Parepare, namun kata Zaenal. “Protes itu kita kabulkan melalui sidang sengketa atau ajudikasi. Dan ini meNasional. Tak hanya terjadi di Parepare,” akunya.
Dan berdasarkan Undang undang, kata Zaenal lagi, putusan yang direkomendasikan Bawaslu tersebut, harus ditindaklanjuti oleh KPU Parepare. “Tapi kita belum tahu soal sikap KPU Parepare nantinya.
(Luki)