AKARBERITA.com, Parepare – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Parepare mempersyaratkan tes narkoba dan baca Quran, bagi warga binaan yang mengajukan permohonan Pembebasan dan cuti bersyarat, yang digelar melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang digelar Kamis (11/10).
Kepala LPKA Kelas II Parepare Jayadikusumah mengatakan, sebanyak 32 warga binaan LPKA Kelas II Parepare menjalani sidang TTP dengan mengikuti tes urine dan bebas narkoba. “Itu syarat bagi seluruh warga binaan yang hendak mengajukan pembebasan dan cuti bersama,” katanya.
Dalam sidang tersebut, kata Jayadikusumah, warga binaan pemasyarakatan diuji kemampuan membaca Quran dan dilakukan tes urine narkoba. “Permohonan pengajuan pembebasan dan cuti bersyaratnya baru kita proses setelah yang bersangkutan lolos tes baca Quran dan narkoba di sidang TTP,” ujarnya.
Jayadikusumah mengharapkan, seluruh warga binaan yang diusulkan dapat melengkapi semua persyaratan, baik syarat subtantif maupun syarat administratif. Selain yang diusulkan pada Penempatan Pos Kerja, agar menjalankan amanah saat penempatan pos kerja nantinya. “Sejak awal program reintegrasi para warga binaaan kembali kemasyarakat,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dari 61 warga binaan yang disidangkan, diantaranya 32 orang sidang usulan pembebasan dan cuti bersyarat. 29 lainnya sidang usulan Penempatan Pos Kerja.
(Dila)