Regional

AJI Makassar Kecam Intimidasi Jurnalis Oleh Cagub Ambon

AKARBERITA.com, Makassar – Dua jurnalis di Kota Ambon, Provinsi Maluku, mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, saat sedang menjalankan tugas, Kamis (29/3). Korbannya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon Abdul Karim Angkotasan bersama wartawan Rakyat Maluku Sam Hatuina, yang mengalami intimidasi dan kekerasan, yang diduga dilakukan cagub Said Assagaff bersama beberapa pelaku lainnya.

Berbagai reaksi mengecam insiden yang dinilai telah mencederai semangat kebebasan pers dan demokrasi tersebut. Salah satunya dari AJI Kota Makassar.

Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan. Dia mengatakan, tindakan cagub petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam, karena kekerasan gaya lama terhadap jurnalis tersebut dinilai dapat merusak semangat kebebasan pers dan demokrasi.

Aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis, kata Agam, jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili”, tegasnya.

Agam menyebutkan, kejadian semacam ini dapat terjadi dimana saja, terutama memasuki tahapan Pilkada serentak, termasuk Sulsel. Sehingga selama mental pejabat atau kandidat tidak mengahargai kebebasan pers, bukan tidak mungkin kekadian serupa dapat dialami jurnalis lain.

Selain itu, perlu peran dan perhatian serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Agar segala bentuk kekerasan yang menimpah jurnalis, terutama berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik ditangani dengan serius. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kasus serupa secara berulang-ulang.

Sementara Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Makassar Mustafa Layong menjabarkan, pada Pasal 4 Undang-Undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa, (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Mustafa menambahkan, pada Pasal 18 UU yang sama, pun berisi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 4 UU Pers, khususnya Ayat (2) dan Ayat (3). “Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Mustafa.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!