AKARBERITA.com, Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Makassar, kemarin memusnahkan 860 juta batang rokok ilegal yang disita sepanjang tahun 2017 lalu.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di lapangan apel Kantor bea Cukai Makssar dan dilanjutkan di area pabrik PT Maruki International Indonesia.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Makassar, Gusmi Abdurahman mengatakan, jika dirupiahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan menembus angka RP5,619 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapaiRp2.881 miliar. “Yang kita musnahkan, hasil penindakan periode 2017 dan awal tahun 2018, disejumlah lokasi dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar,” ungkapnya.
Penyitaan dilakukan, kata Gusmi, karena produknya tidak menggunakan pita cukai, selain ada juga yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dan hal itu berimbas pada penerimaan negara dari cukai. “Dampaknya, masyarakat semakin mudah mendapatkan rokok dengan harga murah dan memicu peningkatan jumlah perokok pemula,” jelasnya.
Produk rokok ilegal yang dimusnahkan, tambah Gusmi, juga tidak sesuai dengan karakteristik cukai yang digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif bagi masyarakat
Selain rokok,ikut dimusnahkan berbagai barang ilegal lainnya yang melanggar aturan Bea Cukai. “Pemusnahan yang kita lakukan adalahkomitmen dalam menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya 202 botol suplemen, 31 paket kosmetik, 47 paket obat-obatan, 27 paket sex toys dan 13 paket senjata dan spare partnya. Rokok Ilegal sebanyak 8.606.800 batang, 20 botol miras ilegal senilai Rp8.390.000, suplemen sebanyak 129 botol senilai Rp85.140.000
dan beberapa barang ilegal lainnya.
(Yudha)