Regional

Bupati Maros Warning ASN, Agar Tak Mudik Gunakan Mobil Dinas

AKARBERITA.COM, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran 2024.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, larangan itu dilakukan, mengingat Randis itu merupakan kendaraan operasional saat bekerja. Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.

Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik. “Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi. Dan jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biayanya. “Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin. “Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.

(Najmi S)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!