Regional

16 Ribu Hektar Lahan Hutan di Gowa, Keluar dari Kawasan Hutan

AKARBERITA.com, Gowa – Penegasan terhadap wilayah-wilayah yang termasuk kawasan hutan,.dan bukan kawasan hutan, harus dilakukan agar masyarakat bisa lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah tersebut.

Hal itu dikemukakan Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Pelepasan Regu Pelaksana Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Jumat (11/5/2023).

Dijelaskan Adnan, pemancangan natas sementara kawasan hutan adalah hal yang sangat penting. “Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita maka diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang baik, serta support dari sejumlah jajaran camat, desa, lurah dan jajaran Kapolsek dan Danramil,” paparnya.

Adnan juga mengatakan bahwa dengan adanya batas ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan hutan dan yang tidak masuk.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Gowa selalu menjaga hutan-hutan di wilayah kita, agar tidak rusak seiring perkembangan zaman,” harap orang nomor satu di Gowa ini.

Sementara Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Maryuna Pabutunga mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemancangan Batas Sementara dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ke Tiga Kawasan Hutan Kabupaten Gowa akan dilakukan selama 23 hari, mulai dari tanggal 11 Mei hingga 2 Juni 2023.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Proyek Stategis Nasional (PSN) yang kiranya akan memberi manfaat kepada pemerintah untuk mengetahui adanya kejelasan status hukum suatu kawasan hutan dan bukan kawasan hutan sehingga memudahkan pemerintah dalam perencanaan dan penggunaan kawasan hutan,” Maryuna menjabarkan.

Pemancangan batas sementara, jelas Maryuna, melibatkan 17 regu pelaksana, satu regu terdiri dari 5 tenaga teknis. Target dan sasaran lokasi masing-masing regu akan dilakukan pada 8 kecamatan serta tersebar di 37 desa dan kelurahan.

Maryuna menambahkan, setidaknya ada 31% kawasan hutan di Gowa mengalami perubahan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, sekitar 16.250 hektar. Hal tersebut sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Dengan adanya perubahan tersebut membawa konsekuensi dimana batas kawasan hutan yang telah dilakukan penataan batas perlu segera dilakukan penetapan batas lapangan dalam rangka pengukuhan batas hutan,” tabdasnya.

(Syal)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!