Politik & Parlemen

Usai Diverifikasi, PKS dan PDIP Dinyatakan Penuhi Syarat

AKARBERITA.COM, Parepare – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Dua parpol yang menjalani verifikasi hari ini diantaranya PKS dan PDIP.

Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengatakan, persyaratan yang diperiksa pada pelaksanaa verifikasi diantaranya kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan. Selain, kata dia, melakukan pengecekan kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan saat pemberkasan.

“Verifikasi akan kami lakukan hingga 2 Februari mendatang melibatkan tiga tim,” jelasnya, Selasa (30/1).

Terkait verifikasi PDIP dan PKS, jelas Nahdiyah, kedua parpol tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

Ketua DPD PKS Parepare Muhammad Iqbal Chalik mengatakan, verifikasi partai berlambang bulan sabit kembar tersebut, dilakukan terhadap 21 orang. Diantaranya, ketua, sekretaris, bendahara, sembilan orang keterwakilan perempuan sebanyak 45%, dan sembilan orang anggota biasa.

“18 orang di luar pengurus inti yang tersebar di empat kecamatan yakni Soreang, Bacukiki Barat, Ujung empat dan Bacukiki

Terpisah, Ketua DPC PDIP Parepare Mustafa Andi Mappangara mengemukakan, verifikasi PDIP dilakukan terhadap 18 orang diantaranya, mencakup ketua, sekretaris, bendahara, lima orang keterwakilan perempuan atau 30% serta 10 anggota biasa yang tersebar pada empat kecamatan.

(L Alimin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!