Headline

Rabu, 15 Oktober 2025
Parepare

Ungkap 10 Kasus Kriminal, Polres Parepare Amankan 12 Tersangka dalam Operasi Sikat 2025

AKARBERITA.COM, Parepare – Polres Parepare menggelar press release untuk mengungkap hasil operasi sikat yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025. Dalam operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Sulawesi Selatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 tersangka dari berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan bahwa dari total 12 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat berbagai kasus yang mencakup kejahatan jalanan dan kekerasan.

“Kami berhasil menangkap dan menahan 12 tersangka dari 10 laporan polisi (LP) yang diterima Polres Parepare. Kasus yang berhasil diungkap meliputi tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua perkara kekerasan bersama-sama, dua kasus penganiayaan, serta satu perkara pencurian,” jelas AKBP Indra, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah residivis atau pelaku yang pernah terjerat hukum sebelumnya. Bahkan, dalam proses penangkapan, ada beberapa pelaku yang berusaha melarikan diri dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Parepare juga menyerahkan dua unit kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil diamankan dalam operasi sikat ini.

“Bagi para korban yang barang buktinya berhasil kami amankan, seperti kendaraan roda dua, akan segera kami kembalikan tanpa ada biaya apapun. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Kapolres.

Salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor, Zarika, turut hadir dalam acara tersebut dan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Parepare. Zarika mengatakan, motor yang sehari-hari ia gunakan untuk beroperasi sebagai ojek hilang di sekitar rumahnya, namun beruntung berhasil ditemukan kembali berkat upaya Polres Parepare.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Parepare. Tidak ada biaya yang dikeluarkan sampai motor saya kembali,” ujar Zarika.

Dalam operasi kali ini, Polres Parepare juga mengungkap satu kasus pembunuhan yang masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, Kapolres menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan bukti atau unsur yang mengarah pada pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), maka ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi.

Dengan keberhasilan dalam mengungkap 10 perkara dalam operasi sikat ini, Polres Parepare berharap masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dari ancaman kriminalitas.

“Keberhasilan ini bukan hanya milik Polres Parepare, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang turut aktif memberikan informasi dan mendukung tugas kepolisian. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Parepare,” tutup AKBP Indra.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 330

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *