Headline

Senin, 02 Februari 2026
Parepare

Tinggal Ilegal 616 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki

AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Turki berinisial AB (41 tahun) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) hingga 616 hari di Indonesia.

Proses deportasi berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 23–25 Agustus 2025, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas Imigrasi Parepare. AB terlebih dahulu diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Sesampainya di Jakarta pada Minggu siang, petugas segera melakuka koordinasi dengan pihak Turkish Airlines danImigrasi Soekarno-Hatta.

Pada pukul 18.10 WIB, deportee dibawa ke ruang Imigrasi TPI Soekarno-Hatta untuk dilakukan serah terima resmi kepada petugas setempat. Setelah pemeriksaan dokumen dan penerapan cap keluar dilakukan, petugas Imigrasi Parepare tetapmelanjutkan pengawalan hingga proses boarding.

Akhirnya, pada Senin malam, 25 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB, AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbanganTurkish Airlines TK 0057 tujuan Istanbul, Turki. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskanbahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk implementasiUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhiaturan hukum yang berlaku. Deportasi ini adalah bagian dariTindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuanmenegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertibanumum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Parepare akanterus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik di pintu masuk maupun saat berada di wilayah kerjaImigrasi.

Pengawasan dilakukan tidak hanya melaluipemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi jugalewat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Kasus deportasi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran izintinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi Parepare menekankanbahwa pengawasan orang asing merupakan salah satu prioritasutama, terutama di wilayah Sulawesi Selatan yang menjadi jalurstrategis mobilitas internasional.

Melalui kerja sama lintas instansi, Kantor Imigrasi Pareparememastikan bahwa setiap proses deportasi dilakukan sesuaiprosedur serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Dengan keberhasilan deportasi ini, Kantor Imigrasi Parepareberharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnyakepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Tindakan ini jugamenjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidakmenyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan teruskami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggaraturan akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Parepare.

(Rls)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 344

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *