Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Politik & Parlemen

Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan, Partai Terancam Kehilangan Dapil

AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Calon Legislatif (Caleg) pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil), wajib memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Partai yang tidak mampu memenuhi 30% keterwakilan perempuan, terancam kehilangan dapil.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah. Dia menjelaskan, pada tahapan pergantian Daftar Caleg Sementara (DCS), seluruh partai yang akan menjadi peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, wajib menyiapkan kader perempuannya, sebagai pengganti bacaleg perempuan yang akan diganti.

“Mengganti bacaleg perempuan, pun harus dengan perempuan. Itu sudah ketentuan berdasarkan aturan yang ada. Karena kuota 30% keterwakilan perempuan harus tetap dipenuhi. Jika tidak, akan kita coret di Daftar Caleg Tetap (DCT),” tegas Nahdiyah.

Tak hanya itu, kata Nahdiyah lagi, partai yang pada pengajuan bacaleg tidak mampu memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, juga akan kehilangan dapil yang kuota perempuannya tidak terpenuhi. “Artinya, semua caleg yang terdaftar pada dapil yang keterwakilan perempuannya tidak memenuhi kuota, akan dicoret dari daftar,” katanya dia.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *