AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan tegas tentang kerjasama lelang proyek infrastruktur. Pemkot Parepare akan memblacklist rekanan yang tidak patuh atau tidak mendaftarkan pekerjanya dalam mendapat asuransi keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Rabu (6/2).
Pangerang mengatakan, menurut pihaknya asuransi ketengakerjaan bagi pekerja akan menjadi syarat mutlak dalam pemberkasan sebagai bukti otentik. Untuk memastikan itu, Pemkot akan bersinergi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapatkan data akurat tentang rekanan yang sudah mendaftarkan pekerjanya.
“Insiden tewasnya salah satu pekerja pada pembangunan gedung Call Centre 112 menjadi pelajaran buat kami. Ke depan, semua rekanan yang bekerjasama dengan Pemkot harus mendaftarkan pekerjanya mendapat asuransi. Itu menjadi syarat wajib,” tegas Pangerang Rahim.
Pemkot kata dia, akan lebih selektif dalam memilih rekanan. Hal ini lanjutnya, sebagai wujud kepedulian pemkot kepada seluruh masyarakatnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare Makmur mengungkapkan, sebelumnya Wali Kota Parepare Taufan Pawe telah mengantongi penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian dalam mengasuransikan seluruh pegawai Non PNS dalam lingkup Pemkot Parepare.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemkot. Kami akui kepedulian Bapak Wali Kota Parepare Bapak Taufan Pawe dan Wakilnya Pak Pangerang Rahim. Pada HUT Korpri, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan penghargaan kepada beliau (Taufan Pawe, red) karena semua Pegawai non PNS diasuransikan,” papar Makmur, .
Jauh sebelumnya, lanjut Makmur, Pemkot telah melayangkan Surat Edaran Wali Kota kepada rekanan untuk mengasuransikan pekerjanya. “Namun rekanan tidak mematuhinya,” ungkapnya.
(Dwi)