Politik & Parlemen

Sudah 50 ASN di Parepare Diduga Terlibat Politik Praktis

AKARBERITA.com, Parepare – Dalam rentang pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, telah memproses 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup pemkot Parepare, yang diduga tidak netral dan terlibat politik praktis lantaran menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Dari 50 ASN yang telah diproses dan direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN), 18 diantaranya sudah mendapat balasan. Balasan rekomendasi pertama yang diterima pemkot Parepare, yang tembusannya juga diterima Panwaslu, melibatkan 15 ASN yang terlibat politik praktis, lantaran mengikuti konfrensi pers pengumuman bakal calon wakil wali kota HM Taufan Pawe di Hotel Kenari Parepare pada 15 Desember 2017 lalu.

Hanya saja, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka terhadap ASN yang sebagian besar adalah penjabat eselon diantaranya sejumlah kepala dinas dan asisten dan bagian dalam lingkup Setdako Parepare tersebut, tak memberi efek jera. Pasalnya, pelanggaran-pelanggaran serupa terus berulang yang dilakukan ASN lainnya, hingga akhirnya mencapai 50 oknum. Yang terbaru, temuan empat oknum ASN yang lagi-lagi terlibat pada kegiatan paslon dan diduga melakukan pelanggaran.

“Aturannya sangat jelas. ASN wajib bersikap netral selama pelaksanaan pilkada. Jika ada laporan atau temuan, tentu akan kita proses. Jika hasil kajian dianggap memenuhi unsur pelanggara, akan kita teruskan dan rekomendasikan ke KASN,” tegas Zaenal.

Baca Juga:

 

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare Hasruddin Husein menjabarkan, terkait aturan ASN dalam pelaksanaan pilkada, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) menerbitkan surat edaran no B/71/M.SM.00.00/2017. Isinya, mengatur netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada dan pemilu.

Isi surat edarannya, kata Hasruddin, diantaranya larangan ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

ASN juga dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, baik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Dan tidak boleh memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain, sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Masih berdasarkan surat edaran Menpan, kata Hasruddin lagi, ASN juga ditekankan agar tidak menghadiri deklarasi bakal calon kepala dan wakil kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

“Menpan dalam edarannya juga menegaskan, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, baik melalui media online maupun media sosial,” paparnya.

(Dwi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!