Daerah

Sosialisasi Aturan Pilkada, Panwaslu Parepare Sebar Spanduk

AKARBERITA.com, Parepare – Memaksimalkan sosialisasi terkait aturan Pilkada Serentak Pemilihan Kepala Daerah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, melakukan pemasangan spanduk disejumlah kantor kelurahan yang ada di Parepare.

Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare Nur Islah mengatakan, baliho tersebut merupakan sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam baliho terdapat sejumlah pasal-pasal beserta hukumannya.

Tujuannya, kata Islah, agar masyarakat lebih memahami dan mengetahui Undang-undang Pilkada terbaru, utamanya terkait larangan, ancaman pidana penjara dan dendanya. Sekaligus, kata dia, sebagai upaya pencegahan masyarakat beserta keluarganya agar tak terjebak pelanggaran Pilkada.

“Untuk spanduk, ini baru tahap pertama, dipasang sejumlah kantor kelurahan. Pemasangan Spanduk juga akan diprioritaskan pada titik-titik strategi lainnya,” jelasnya.

Selain spanduk, kata Islah, Panwaslu Parepare juga telah melakukan sosialisasi melalui penyebaran brosur, pengumuman di rumah ibadah, serta di sekolah maupun melalui surat-surat pencegahan.

“Kita berharap, sosialisasi yang intes dengan menggunakan berbagai metode, bisa memberikan dampak positif, berupa pencegahan dan meminimalisir pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini,” tandas Islah.

(L Alimin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!