AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Suber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Selasa (27/04/2021), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi peraturan perundang-undangan Peraturan Walikota Parepare Nomor 55 Tahun 2020, tentang disiplin ASN.
Kepala BKPSDM Parepare, Gustam Kasim mengatakan, bimtek yang digelar di Hotel Kenari Parepare, dan dibuka secara virtual oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, yang diikuti puluhan peserta para sekretaris, kasubag administrasi umum dan Kasubag kepegawaian dari seluruh SKPD lingkup pemkot Parepare.
“Kegiatan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada ASN terkait pentingnya peningkatan disiplin bagi ASN. Salah satu materi yang diberikan pada para peserta bimtek, terkait masalah pendampingan dan konsultasi hukum,” papar Gustam.
Sementara Sekkot Parepare, Iwan Asaad mengatakan, bimtek diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, kualitas, tanggung jawab dan disiplin ASN dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Sekaligus menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN,” ujarnya.
Perwali nomor 55 tahun 2020, kata Iwan lagi, menggariskan kewajiban dan larangan ASN. Kewajibannya melaksanakan tugas kedinasan, masuk kerja dan menaati jam kerja, memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
“ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan, memberikan dukungan dengan nuansa politik,” tandasnya.
(Syari)