Regional

Rammang-Rammang Masuk 75 Desa Wisata Terbaik Diajang ADWI 2023

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. _Naila/akarberita.com_

AKARBERITA.com, Maros – Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, masuk dalam 75 besar Desa Wisata terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Tahun 2023. Desa yang lebih dikenal dengan sebutan Desa Wisata Rammang-rammang tersebut, bahkan masuk dalam daftar 7 Desa Wisata se Sulawesi Selatan yang masuk dalam ADWI Tahun 2023.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Maros, Muh Ferdiansyah, Minggu (26/3/2023) mengatakan, tahun ini Maros mengikutkan 55 desa wisata. Meski hanya satu yang masuk dalam filterisasi ketiga secara Nasional. Namun pihaknya berharap satu desa tersebut bisa masuk dalam tiga besar.

“Kalau tahun lalu ada 53, ada dua tambahan tahun ini yaitu, desa wisata kebun kopi dan air terjun/sungai. Juga desa wisata air terjun dan ekowisata (River Tubing) di Tompobulu,” paparnya,

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno melalui akun instagram kemenparekraf.ri mengatakan ADWI 2023 saat ini telah memasuki tahap kurasi.

“Ada lima kategori penilaian klasifikasi desa wisata dan kelengkapan data melalui website jadesta,” ujarnya.

Diketahui lima kriteria penilaian yang harus dipenuhi seluruh peserta ADWI 2023, pertama, desa wisata harus memiliki keunikan dan keotentikan daya tarik wisata, berupa alam, buatan, serta seni dan budaya.

Kedua penilaian akan diambil dari peningkatan standar kualitas pelayanan homestay dengan melestarikan budaya lokal. Sekaligus, standar kualitas toilet dalam memenuhi sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Ketiga kemampuan akselerasi percepatan transformasi digital, serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata secara digital. Sementara itu, penilaian keempat dilihat dari suvenir yang dijual.

Keempat, setiap desa wisata harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen, dan kriya berbasis kearifan lokal.

Kelima, desa wisata harus berbadan hukum, memiliki pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan, memiliki manajemen risiko, serta menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) berstandar nasional.

(Naila)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!