AKARBERITA.com, Parepare – Dugaan pungutan imbalan atau fee yang mencapai 5% pada pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran tahun 2018, yang mengalir pada 27 sekolah yang ada di Parepare, dari tingkat dasar hingga menengah pertama dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Total anggaran Rp8,5 miliar tersebut terus didalami pihak Kepolisian Resort Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa puluhan kepala sekolah.
“Sudah kita periksa 20 kepala sekolah. Masih ada beberapa yang akan kita ambil keterangannya. Termasuk PPK yang sudah kita ambil keterangannya,” jelasnya.
Dari sejumlah pihkanya yang telah diambil keterangannya, kata Haris, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadarusman Mangurusi.
“Tapi kalau memang mengharuskan dalam penegakan hukum, akan kita panggil juga, karena ranahnya di bawah Dinas Pendidikan,” paparnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bergulir pasca munculnya dugaan adanya dugaan permintaan fee sebesar 5% dari masing-masing sekolah yang mendapatkan anggaran DAK 2018. Kasus pemangkasan anggaran DAK yang diperuntuhkan untuk sekolah ini buka kali ini saja.
Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya pada 37 sekolah yang mendapatkan alokasi anggaran pada tahun 2012 lalu.
Sebelumnya, PPK DAK 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare Munir tidak membantah adanya pemberlakuan 5% tersebut.
“Soal 5% memang kita kenakan, tapi itu tertuang dalam aturan. Di dalamnya termasuk pajak,” ujar Munir.
Adapun sejumlah sekolah yang menerima DAK 2018 di Parepare ini yakni SDN 37, 43, 23, 28, 50, 88, 75, SD Swasta Bina Insan, 31, 30, 27, 52, 47, 16, 35, SMP 6, 12, dan SMP Guppi. DAK 2018 yang diterima puluhan sekolah, nilainya bervariasi, antara Rp11 juta hingga Rp600 juta.
(Dwi)