AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare terus menggalang koordinasi dengan semua pihak terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Salah satunya, dengan jajaran kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latif usai memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) PMI Parepare, di ruang kerjanya, Selasa (20/04/2021) mengatakan, hal itu dilakukan menyusul banyaknya temuan kasus pekerja migran nonprosedural asal Malaysia Timur yang dideportasi melalui pelabuhan Ajatappareng Parepare.
Menurut Latif, jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui pelabuhan Parepare cukup tinggi. Namun, tak sedikit yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi, sehingga kerap menimbulkan masalah.
Penanganan pekerja migran, jelas Latif, harus dimulai dari hulu. Masyarakat, kata dia, harus diedukasi agar tidak tergiur iming-iming pihak-pihak tertentu yang menawarkan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Untuk itu kita melibatkan polisi guna melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan jika ada pelaku yang melakukan penempatan pekerja migran secara non prosedural,” papar Latif.
Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare, La Ode Arwah Rahman mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
Aturan tersebut, kata La Ode, memberikan perlindungan kepada pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir. Yakni dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Untuk mewujudkan hal kata dia, ini dibutuhkan sinergitas, koordinasi antar seluiruh stakeholder, termasuk sinergi dengan jajaran kepolisian.
Terkait tugas Satgas PMI Parepare, tambah La Ode, selain melakukan penindakan terhadap oknum – oknum penyalur tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur, Satgas ini juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah kegiatan penempatan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural.
“Laporan masyarakat juga kita tindak lanjuti jika ada indikasi kegiatan perekrutan dan atau penempatan pekerja migran yang menyalahi prosedur oleh pihak-pihak tertentu. Termasuk melakukan pencegahan jika diketahui ada pemberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural,” tandasnya.
(Dwi)