Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Parepare

Pemkot Parepare Awasi Pembayaran THR Naker

AKARBERITA.com, Parepare – Tim pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, turun memantau untuk memastikan perusahaan yang ada di Parepare memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, Senin (04/05/2021)

Langkah ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Plt Kadisnaker Parepare, Abdul Latif mengatakan, kegiatan awal menyasar 7 perusahaan dengan jumlah pekerja yang terbilang banyak, untuk memastikan pemberian THR bagi para pekerjanya.

“Sesuai dari Menteri Ketenaga kerjaan dan sesuai surat edaran Gubernur dan Walikota Parepare terkait dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan,” katanya.

Pantauan awal hari, 7 perusahaan yamg dipantau bersedia memberikan THR. Bahkan, katanya, ada yang memberikan lebih awal di tanggal 30 April karena mengingat kepadatan aktivitas yang dilakukan perusahaan maka dia membayar lebih awal. Ada juga yang membayar bersamaan dengan gajinya pada tanggal 5 kemarin. “Jadi semuanya yang kami kunjungi tidak ada masalah. Kami bisa pantau bersama tim tidak ada masalah untuk memberikan hak-haknya,” jelasnya.

Sementara, tambahnya Bagi perusahaan yang belum membayarkan, Pemerintah terus memantau agar melakukan pencairan sesuai aturan yang ada, bahwa 7 hari sebelum lebaran, pemberian THR sudah harus dibayarkan.

Selain melakukan pemantauan langsung, Dinas Tenaga kerja juga membuka posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja yang membidangi ketenaga kerjaan. Bagi pekerja yang merasa dirugikan tentu akan diproses sesuai ketentuan yang ada dengan memberi tindakan berupa sanksi kurungan dan sanksi administrasi bagi perusahaan.

“Posko dibuka sampai lebaran, karena jangan sampai ada masyarakat yang baru sempat mengadu untuk memperoleh hak-haknya dari perusahaan itu sendiri,” tutupnya.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 288

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *