AKARBERITA.com, Parepare – Puluhan barang bukti dari tindak Pidana Umum (Pidum) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Parepare, rabu (27/10/2021) di halaman upacara.
Pemusnahan melibatkan jajaran forkopimda diantaranya, Pemerintah Kota Parepare, Danyon Brimob, Kapolres, Dandim 1405/Mlts, Ketua Pengadilan, Kasat Lantas Polres, para Kasi Kejari Parepare, dan sejumlah awak media.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe, yang diwakili oleh Asisten I Amina Amin mengatakan, Pemerintah Kota Parepare mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Harapan kami, seluruh jajaran forkopimda maupun masyarakat dapat bersinergi dengan penegak hukum untuk menurunkan kasus-kasus tindak krimanal di Kota Parepare, khusunya narkotika,” ujar Amina Amin
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini dapat terlaksana berkat sinergitas antara TNI/ Polri, Pengadilan dan Kejaksaan.
“Ke depan, peningkatan sinergitas antara penegak hukum dapat terus terjalin baik untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menyelematkan generasi bangsa,” harapnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Parepare yaitu, 129 lebih gram sabu, 1,2401 gram tembakau gorilla serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari 50 perkara pidum dengan jumlah tersangka 50 orang. Pemusnahan barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau setelah selesai proses pengadilan.
(Ayu)