Headline

Rabu, 09 April 2025
Regional

Pemkab Maros Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

AKARBERITA.COM, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, meluncurkan Program Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program yang menjadi kado dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI) tersebut, diharapkan program ini bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2.

Hal ini pun tengah dituangkan melalui surat edaran Bupati Maros Nomor : 973.1/b/Bapenda tentang Program Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke 78 RI.

Kepala Bapenda Maros, Takdir mengatakan, selain untuk mengoptimalisasi PAD, program yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke 78 RI ini juga bertujuan untuk mengurangi tunggakan pajak PBB.

“Juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” kata mantan Kadis Pendidikan Maros ini.

Dia menjelaskan kalau yang dikenakan bebas denda pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.

“Meski ada program penghapusan denda sanksi administrasi, namun itu tidak berarti menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang wajib pajak,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Maros, Andi Akbar menambahkan kalau program bebas denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan diberlakukan selama kurang lebih dua bulan lamanya.

“Terhitung Jumat, 18 Agustus hingga Selasa 31 Oktober mendatang. Jadi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Oktober mendatang, maka sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo,” ungkapnya.

Dia mengatakan kalau selama program ini masih berlangsung maka wajib pajak yang memiliki denda PBB-P2 akan mendapatkan penghapusan. “Besarannya tergantung berapa tahun tunggakannya,” tutupnya.

(Naila)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 115

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *