AKARBERITA.COM, Maros – Dalam rangka memperkuat pengelolaan pengaduan di tiap OPD lingkup Pemkab Maros, Diskominfo-SP melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
SP4N-Lapor ini merupakan salah satu media pengaduan online yang terintegrasi langsung ke Pemerintah pusat.
Sekretaris Maros. Ini indikator pelayanan publik karena langsung ke pusat baik KemenpanRB maupun sekretariat kepresidenan” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo-SP Andi Baso Arman mengungkapkan, berdasarkan Pasal 4 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik maka SP4N-LAPOR ini dibentuk.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui website lapor.go.id atau download aplikasi Lapor di android, bagi yang tidak memiliki android bisa juga menyampaian aduannya via sms ke nomor 1708. Jika aduannya tidak ditindak lanjuti selama 60 hari, maka ombudsman akan memfasilitasi aduan pelapor sampai tuntas.
Setiap tahun kominfo sudah melaksanakan sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, tahun ini fokus untuk memperkuat peran dan fungsi admin pengelola SP4N-Lapor.
“Alur aduan masyarakat ini langsung diterima admin nasional yang akan melakukan verifikasi dan disposisi ke admin instansi Kabupaten yaitu Diskominfo-SP yang nanti admin ini akan melanjutkan ke pejabat penghubung OPD bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera” terang kadis kominfo.
(Naila)