Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Regional

Pelaku Rudapaksa di Maros, Terancam 15 Tahun Penjara

AKARBERITA.COM, Maros — Pria paruh baya Paharuddin (53), Warga Kabupaten Maros, melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri, inisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.

Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan saat usia kandungannya sudah tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat ini dilakukan dilakukan hingga tiga kali di rumahnya.

Dia menjelaskan, kejadian ini pertama kali terjadi di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.

“Korban tinggal di rumah neneknya. Dan pelaku juga tinggal di rumah yang sama. Dan rudapaksa pelaku terhadap korban, dilakukan berulang-ulang,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).

“Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari isitulah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros,” ujarnya.

Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.

“Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros,” imbuhnya.

Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta,” tandasnya.

(Najmi S)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 115

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *