Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Parepare

Parepare Tak Persyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pendaftaran CPNS

AKARBERITA.com, Parepare – Sertifikat vaksin Covid-19 tidak masuk dalam persyaratan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dibuka Pemerintah Kota Parepare tahun ini.

Hal itu dikemulakan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Adriani Idrus. Hal itu ditegaskan menyusul kerumunan yang terjadi akibat membludaknya masyarakat umum yang melakukan vaksinasi Covid-19 di rumah sakit Sumantri, Minggu, (4/7/2021), yang akhirnya dibubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Parepare.

“Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK, Panitia seleksi daerah CPNS dan PPPK Kota Parepare tidak mempersyaratkan sertifikat vaksin dan juga belum mempersyaratkan SKCK,” kata Adriani.

Khusus SKCK, jelas Adriani, akan diminta pada saat peserta telah dinyatakan lulus SKB atau tes terakhir.

Pendaftaran CPNS 2021 ini, Pemerintah Kota Parepare mendapat jatah 135 kuota yang diperuntukkan untuk 71 tenaga teknis, 33 kesehatan, 2 PPPK non guru, dan 29 PPPK Guru.

Sementara Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan, untuk pengurusan SKCK dengan melampirkan sertifikat vaksin pun belum diberlakukan di Parepare.

“Belum diberlakukan di Parepare, kita lihat kondisi peran serta masyarakat dalam vaksinasi,” tandasnya.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 288

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *