Daerah

Panwaslu Parepare Invenstarisasi Alat Peraga Bapaslon

AKARBERITA, Parepare – Jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare pada 12 Februari mendatang, Panitia Pengawas Pemulu (Panwaslu) Parepare terus melakukan inventarisasi alat peraga dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang tersebar pada empat kecamatan di Parepare.

Hal itu kemukakan Ketua Panwaslu Parepare Muh Zaenal Asnun, Senin (22/). Dia menjelaskan, belum ada aturan yang bisa diterapan sejauh belum ada calon wali kota maupun calon wakil wali kota yang ditetapkan KPU, terkait alat peraga dan pemasangannya.

“Sementara ini, Panwaslu hanya sebatas melakukan inventarisasi alat peraga yang ada. Seluruhnya kita catat,” jelasnya.

Aturan terkait alat peraga, jelas Zaenal, baru bisa diterapkan setelah ditetapkan paslon. Dia menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran khusus untuk penggunaan alat peraga oleh masing-masing paslon. Yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

“Apakah nantinya penggunaan alat peraga paslon itu masuk ranah pelanggaran administrasi atau pidana, terlebih dahulu dilakukan pengkajian. Tergantung dari tingkat pelanggarannya,” papar Zaenal.

Sementara Komisioner KPU Parepare Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Hubungan Kelembagaan Mursalim Muslimin mengatakan, berdasarkan aturan PKPU, penggunaan berbagai jenis alat peraga yang dimanfaatkan para calon, harus sesuai aturan, sepengetahuan dan persetujuan KPU. “Kalau ada yang melanggar, tentunya akan berurusan dengan Panwaslu,” katanya.

(Wiwin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!