AKARBERITA.com, Makassar – Berdasarkan instruksi langsung dari Kementrian Hukum dan HAM, Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, merencanakan bahwa akan membebaskan 24 narapidana melalui asimilasi dan integrasi terhadap tahanan yang sudah mendapatkan rehab dan pelatihan secara khusus di dalam lapas tersebut.
Dengan adanya peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, tanggal 30 Maret 2020.
“Rencana pembebasan narapidana bertujuan mengantisipasi penularan virus Covid-19 pada warga binaan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” jelas Kepala Lapas Narkotika Victor Teguh Prihartono saat di konfirmasi melalui via telepon.
Selain itu, lanjut Victor, ada juga Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Serta Surat edaran dirjen pemasyarakatan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak malalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Tanggal 31 Maret 2020,” lanjutnya.
Victor menambahkan, hasil inventarisir data narapidana pada lapas narkotika sungguminasa sebanyak 24 orang, setelah dilakukan pemeriksaan dan memperhatikan kelengkapan administrasi, maka narapidana yang bersangkutan akan dibuatkan SK pengeluaran atau pembebasan dari Lapas.
” Tinggal menunggu putusan dari pusat, dan kan kita respon dan teliti instruksinya,” tambahnya.
(Yudha)