AKARBERITA.com, Parepare – Tak hanya perlengkapan pasca melahirkan, para calon orang tua juga harus menyiapkan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bayinya, menyusul regulasi baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, terkait administrasi kepesertaan Pasal 16, yang mengharuskan bayi wajib membayar iuran BPJS terhitung sejak dilahirkan.
Hal itu dipaparkan Kepala Cabang BPJS Kota Kesehatan Parepare Sarman Palipadang dalam media gathering yang digelar di Cafe Teras Empang, Jumat (2/11).
Sarman menjabarkan, bunyi pasal 16 ayat 1, bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan pada BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Kemudian ayat 2, Jika tidak mendaftarkan bayinya, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan ayat 3 berbunyi ketentuan lebih lanjut ayat 1 tersebut diatur oleh BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementrian atau lembaga terkait.
Menurut Sarman, Perpres tersebut dilakukan untuk pencapaian target bahwa seluruh warga Indonesia wajib memiliki kartu JKN. Bagi keluarga yang kurang mampu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik melalui pemerintah daerah dengan dana APBD dalam hal ini Dinas Kesehatan, Maupun pemerintah pusat dengan dana APBN di Dinas Sosial.
“Bayi yang lahir dari peserta PBI APBN otomatis terdaftar dan sudah ada kuota, kecuali PBI APBD masih harus berkoordinasi dengan pemda, kalau kuota penuh di PBI APBD tetap dilaporkan nanti diusulkan jadi PBI APBN, karena belum penuh, Saat ini peserta JKN PBI APBN sebanyak 94 juta dari 106 juta kuota,” jabar Sarman.
Ditambahkan Sarman, para orang tua bayi khususnya peserta PBI, ketika kuota PBI APBD maupun APBN penuh, diimbau agar melaporkannya ke BPJS Kesehatan agar bisa segera terakomodir kepesertaan JKN bagi bayinya yang baru lahir.
(Dila)