AKARBERITA.com, Maros – Nama Hasmaniar Bachrun tercantum sebagai salah satu calon komisioner KPU Maros yang lolos seleksi. Meski statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diaktifkan kembali sejak SK nya di Bawaslu Provinsi Sulsel berakhir.
Dalam surat pengumuman KPU RI, itu nama Hasmaniar Bachrun masuk sebagai salah satu calon komisioner KPU Maros dari lima orang yang lolos.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin mengaku baru mendengar hal itu. “Kami baru tahu itu. Tapi apakah bisa yang bersangkutan lolos, sementara proses yang dilalui tidak sesuai prosedur sebagai seorang ASN,”ungkapnya.
Dia pun mengaku yakin jika tim seleksi bisa betul-betul selektif dan memilih komisioner KPU di Maros. “Kami yakin KPU tidak akan memilih pelaksana Pemilu yang tidak jujur dan berintegritas,” tegasnya.
Apalagi KPU sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada akan menjadikan Pemerintah Daerah sebagai mitra kinerja yang selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan pesta demokrasi 2024 nantinya, sambungnya.
Dia juga menambahkan kalau hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban surat dari BKN yang dilayangkan beberapa waktu lalu. “Kami belum menerima balasan surat dari BKN,” Imbuhnya.
Sekadar diketahui sebelumnya Pemkab Maros melayangkan surat ke BKN mengenai status kepegawaian Hasmaniar Bachrun. Sebab ia mendaftar sebagai calon komisioner KPU, padahal dia belum aktif kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Maros.
Sementara secara aturan dan SK yang diberikan Pemkab Maros saat menjabat sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, seharusnya Hasmaniar melapor ke Pemkab Maros ketika masa SK nya berakhir 9 Mei lalu.
Akan tetapi Hasmaniar memilih mendaftar sebagai calon komisioner KPU Maros tanpa melapor terlebih dahulu ke Pemkab Maros. Sehingga statusnya masih sebagai ASN non aktif.
“Secara logikanya dia harus mendapat ijin dimana tempat dia bekerja. Karena secara administrasi di Maros dia belum berstatus ASN aktif karena belum melapor kembali,” ungkap Sekda Maros.
Makanya kami konfirmasi ke BKN, dimana poin pertama itu apakah Hasmaniar dimungkinkan saat mendaftar calon anggota KPU, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Poin 2 apakah dimungkinkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Maros sementara saudari Hasmaniar masih berstatus pemberhentian sementara dari pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Maros dan belum diaktifkan hingga saat ini,” urainya
Ketiga, apakah saudari Hasmaniar dapat diaktifkan kembali pasca mengikuti seleksi anggota KPU.
Intinya kata dia, ketika masa kerjanya di Bawaslu berakhir, maka seharusnya dia kembali sebagai ASN Maros.
“Harusnya ada permintaan pengaktifan kembali baru mengikuti lagi proses di KPU Maros. Tetapi yang terjadi belum diaktifkan sudah daftar di KPU. Saat sudah lolos 10 besar masuk permintaan pengaktifan sebagai ASN, sementara pengumumannya sudah tidak lama lagi dan proses pengaktifan kan butuh proses panjang,”tutupnya.
(Naila)