Regional

Langgar Kode Etik, Sembilan Anggota Polda Sulsel Dipecat

AKARBERITA.COM, Makassar – Dari 13 anggota Polda Sulsel yang diajukan pada Komisi Kode Etik Profesi Polri tahun 2017 lalu, untuk menjalani sidang etik, sembilan diantaranya harus rela melepaskan seragam dinasnya setelah hasil sidang diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH).

Data seperti yang dirilis Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)  Polda Sulsel, Senin (22/1). Pemberhentian kesembilan anggota kepolisian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri (Skep).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Riko Sunarko mengemukakan, dari sembilan oknum polisi yang dipecat tersebut, beberapa diantaranya karena terlibat kasus penyalah gunaan narkotika.

“Pelanggaran lainnya, terkait kode etik disersi. Yakni pelanggaran yang dilakukan oknum yang meninggalkan tanggung jawab dan tugasnya sebagai anggota Polri,” papar Riko.

Sementara empat anggota kepolisian lainnya, tambah Riko, mengajukan banding atas putusan komisi sidang etik. Kasus keempat polisi yang mengajukan banding, diantaranya kasus asusila atau perselingkuhan dalam lingkup Polri dan disersi

(Cab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!