AKARBERITA.COM, Parepare – kantor imigrasi kelas II TPI parepare melaksanakan proses Deportasi Warga negara Asing asal Malaysia. Pendeportasian ini dilaksanakan karena WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian, Selasa (6/8/2024).
MR menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya.
Kepala subseksi penindakan keimigrasian, Andi Aryanti menjelaskan bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang.
“WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” jelas Andi Aryanti.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, lanjut Andi Aryanti WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
“Pria kelahiran Sabah ini dideportasi melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Parepare,” tandasnya.
(Sri Ayu Lestari)