AKARBERITA, Parepare – Menertibkan jumlah penggunaan dana kampanye bagi seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan menjadi kontestan pada Pilkada Serentak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Parepare, akan menerapkan pembatasan nilai sumbangan baik dari perseorangan, parpol maupun dari badan hukum swasta.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Parepare Divisi Tehnis Pemilu Sudirman dalam Media Gathering Pilkada Serentak yang digelar KPU Parepare, Sabtu (20/1) di Cafe dan Resto Gazzaz.
Sudirman menjabarkan, pembatasan nilai rupiah sumbangan yang boleh diterima bapaslon setelah ditetapkan sebagai calon, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2017 tentang daa kampanye peserta pilkada serentak.
Pembatasan dana tersebut diantaranya, Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan, Rp 750 juta untuk badan hukum swasta dan Rp 750 juta untuk setiap parpol selama masa kampanye.
“Semuanya tercover dalam rekening khusus dana kampanye masing-masing paslon. Jika sumbangan melebihi batas yang telah ditentukan, nantinya akan masuk sebagai penerimaan kas negara,” papar Sudirman.
Namun, tambah Sudirman, untuk jumlah penyumbang perseorangan, badan hukum swasta maupun parpol, tidak ada pembatasan. “Dan penyaluran bantuan dari tiga sumber dana kampanye tiap paslon tersebut, juga ditetapkan waktu,” tandasnya.
(Jeri)