Headline

Rabu, 09 April 2025
Parepare

KPPBC TMP C Parepare Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Selama Setahun Terakhir

AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai, Selasa (19/11/2024).

Pemusnahan ini meliputi barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris), minuman keras ilegal, serta makanan dan minuman impor ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Sebelum dimusnahkan, barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan dua fungsi utama Bea dan Cukai, yaitu sebagai Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas untuk mengendalikan peredaran barang-barang yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras). Sedangkan sebagai Revenue Collector, Bea Cukai berfokus pada pemberantasan barang-barang ilegal guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan terhadap 1.648.420 batang rokok ilegal, 110.000 gram tembakau iris, 398,15 liter minuman keras ilegal, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.250.122.100 untuk rokok, Rp 30.250.000 untuk tembakau iris, Rp 46.163.000 untuk minuman keras, dan Rp 2.257.129 untuk makanan dan minuman impor ilegal,” kata Dawny.

Perkiraan total kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp 1.577.768.847, yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT.

Dawny juga menegaskan komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, terutama rokok dan minuman keras, yang menjadi salah satu prioritas dalam upaya menekan potensi kerugian negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan barang ilegal.

“Bea Cukai Parepare akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal demi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

(Sri Ayu Lestari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 303

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *