Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Konsultasi Publik Ranperda Pergudangan Komisi III DPRD Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kembali menggelar konsultasi publik, yang kali ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Pergudangan, di Hotel Kenari Bukit Indah, Rabu (11/4) kemarin. Pembentukan Ranperdanya berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Ketua komisi III DPRD Parepare Minhajuddin Ahmad mengungkapkan, saat ini terdapat banyak gudang di Parepare yang tidak sesuai aturan. Setidaknya, kata legislator asal Golkar tersebut, tercatat ada 92 gudang di Parepare yang sudah terdaftar. Namun diperkirakan jumlah yang belum terdaftar jauh lebih besar.

“Selain banyak juga yang membuat gudang di dalam wilayah perkotaan. Dan sejauh ini, perizinan yang dikantongi pemilik gudang pun hanya sebatas izin mendirikan bangunan atau rumah,” ungkap Minhajuddin.

Sementara Prof Lauddin Marsuni selaku tenaga ahli DPRD Kota Parepare mengatakan, sasaran utamanya perbuatan Perda Kawasan Pergudangan untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan linmas. Diatur pula segala sesuatu yang terkait dengan pergudangan, salah satunya yakni lahan harus memadai untuk parkir. Selain menata pertumbuhan dan lokasinya.

Terpisah, Sekretaris Panitia Konsultasi publik Naim mengatakan, berdasarkan saran dan masukan dari berbagai elemen, Ranperda Kawasan Pergudangan akan diubah menjadi Ranperda Pergudangan.

“Hasil rapat disetujui menggunakan Ranperda Pergudangan. Jika tetap menggunakan kawasan pergudangan, berarti membutuhkan kawasan yang luas dan pemerintah yang memiliki menyewakan gudangnya,” ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sekaligus penginisiatif Ranperda Pergudangan tersebut diantaranya Anggota Komisi II DPRD Parepare Minhajuddin Ahmad, Sudirman Tansi, Tasming Hamid, Ridwan Rombe, Apriyani Djamaluddin, Heri Ahmadi dan Satria Parman Agus Manre. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Parepare Andi Firdaus Djollong.

(Karn)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *