AKARBERITA.com, Parepare – Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Parepare, masih menunggu hasil kajian bagian Penelitian, dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Parepare, terkait pengajuan wacana penambahan kelurahan di Kecamatan Bacukiki.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Rabu (30/9) mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018, syarat dasar terbentuknya wilayah kecamatan, setidaknya harus memiliki lima kelurahan. “Sementara Bacukiki hanya memiliki empat kelurahan sejak pemekaran tahun 2008 silam yang melahirkan Kecamatan Bacukiki Barat,” katanya.
Setelah hasil kajian tim yang dibentuk pemkot ada, kata Kaharuddin, DPRD akan berkonsultasi ke Kemendagri. “Kita juga telah konsultasi ke Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel, dan diserahkan ke pemkot serta DPRD, karena nantinya pembentukan kelurahan baru harus berdasarkan peraturan daerah,” paparnya.
Kaharuddin mengaku optimis, pembentukan kelurahan baru di Bacukiki, bisa rampung tahun 2021 mendatang. Namun, katanya, semua tergantung kemampuan keuangan daerah. Karena pemekaran atau penambahan wilayah dalam satu daerah konsekuensinya adalah penambahan anggaran.
“Tentunya nanti harus dibangun fasilitas, pembentukan organisasi, hingga penambahan perangkat-perangkat, yang semuamya berkonsekuensi ke anggaran. Tapi kami yakin, daerah memiliki kemampuan untuk itu,” tandasnya.
(Dwi)