AKARBERITA.COM, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melaksanakan Coffee Morning Integrated Criminal Justice System bersama sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kabupaten Maros, Selasa (16/2/2024).
Kegiatan itu sendiri dihadiri langsung perwakilan dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Maros, Pengadilan Negeri Kelas 1 B Maros, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Maros dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II A Maros.
Coffee Morning yang membahas sistem peradilan pidana terpadu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo, di Aula Kantor Kejari Maros.
“Jadi di awal tahun ini kita mempererat tali silaturahmi antar penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan lapas Maros dan LPKA, tujuannya agar kenda-kendala dilapangan dalam pelaksanaan tugas bisa kita meminimalisir,” ujarnya.
Wahyudi Eko menambahkan, sistem peradilan pidana terpadu memerlukan berbagai persyaratan untuk mewujudkannya. Mengacu pada unsur-unsur sistem, maka keterpaduan dalam sistem peradilan pidana memerlukan sinkronisasi baik yang menyangkut struktur, substansi maupun kultur.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Wahyudi juga menjelaskan jika lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakan hukum, tugasnya berbeda-beda dan secara intern mempunyai tujuan sendiri-sendiri, akan tetapi pada hakikatnya masing-masing subsistem, dalam sistem peradilan pidana tersebut saling bekerjasama dan terikat pada satu tujuan yang sama.
Perundang-undangan yang memadai, tambah Wahyudi Eko, memungkinkan subsistem dapat bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif.
Pengaturan hukum yang tidak memberikan jaminan hubungan, antara subsistem seperti disebutkan di atas, katanya lagi, akan menyebabkan terjadinya fragmentasi dalam penegakan hukum.
“Dan mengarah pada instansi sentris yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu,” tandasnya.
(Najmi S)