AKARBERITA.COM, Makassar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, melalui jalur udara di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG), Makassar, setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Proses pendeportasian dilakukan setelah petugas melakukan pengambilan foto biometrik, dan sidik jari menggunakan aplikasi Nyidakim, Jumat (28/6/2024).
“ WNA tersebut menggunakan BVK dan berada di Kabupaten Sidrap melebihi masa izin tinggal yang telah ditentukan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Andi Ruswan Said.
Petugas Kantor Imigrasi Parepare, lanjut Andi Ruswan telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk meneruskan proses pendeportasian WNA tersebut.
“Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Petugas kemudian melakukan pengawalan hingga boarding,” tandasnya.
(Sri Ayu Lestari)