Daerah

ITCW Sorot Dugaan Main Mata Kejari dan Bakum Setdako Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – Dugaan main mata di arahkan pada lembaga penegak hukum Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, pasca pertemuan sejumlah pejabat dalam lingkup Kejari Parepare dengan Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare Suryani, yang terkesan diam-diam, yang dilakukan di Cafe Teras Empang Parepare belum lama ini.

Dalam pertemuan itu, disinyalir ada perbincangan terselebung karena hadir Kasi Pidsus Faizah, Kasi Intel Amiruddin dan Kasi Datun Lili Mangiri.

Terkait hal itu, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) Jasmir L Laintang, mengatakan, pertemuan yang dilakukan sejumlah pihak dari kejaksaan dengan pejabat pemkot tersebut, patut dipertanyakan.

“Jangan heran kalau pertemuan itu menuai kecurigaan. Terlebih saat ini Kejari Parepare lagi mengusut dua kasus korupsi yakni pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau 2016 yang diduga mark up Rp 2,2 miliar dan anggaran Pemeliharaan Jalan Umum (PJU). Kemudian lakukan bertemu dengan Kabag hukum. Terang saja memunculkan kecurigaan,” papar Jasmir.

Terlebih, kata dia, seluruh pihak dari Kejari Parepare yang menangani dua kasus korupsi tersebut, tak lain adalah penyidik dan hadir dalam pertemuan tersebut. “Jika ada hal yang menyangkut kedua lembaga ini, kenapa harus diam-diam di cafe pada malam hari. Ini jelas tidak lazim, “ujar dia.

Belum berhasil didapatkan konfirmasi terkait pertemuan tersebut dari pihak Kejari Parepare. Telepon selular Kasi Pidsus Faizah tidak diangkat. Sementara telepon selular Kasi Intel Amiruddin, tidak aktif.

Terpisah, Kabag Hukum Setdako Parepare Suryani tidak menapik adanya pertemuan pada Selasa (20/3) malam tersebut. Namun pihaknya memastikan jika pertemuan tersebut hanya sebatas silaturahmi. “Kebetulan ada PLH yang mengisi jabatan sementara Kajari yang sempat lowong. Hanya sebatas berkenalan dan silaturahmi,” katanya.

Pada pertemuan tersebut,kata Suryani lagi, juga membahasa terkait rencana penandatanganan kerjasama antara Pemkot Parepare dengan Kejari yang menjadi agenda tahunan terkait bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku jaksa negara. “Karena batas MoUnya itu setiap bulan April,” katanya.

Selebihnya, kata Suryani lagi, hanya sebatas pembicaraan ringan tanpa membahas persoalan hukum yang tengah berproses di lembaga hukum tersebut. “Seandainya pun bicara soal kasus, tidak mungkin kami melakukan secara vulgar di tempat yang ramai. Intinya, tak ada pembahasan kasus apapun dalam pertemuan itu,” tandasnya.

(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!